eorang tersangka tindak pidana pencabulan terpaksa dilarikan �ke kantor polisi.untuk menghindari ll amuk massa, Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng, menyampaikan pelaku berinisial tersangka adalah AL (23) dan DK (23) warga Kecamatan Pasir Sakti.
Berdasarkan data pihak kepolisian, kedua tersangka diduga terlibat aksi dugaan tindak pidana pencabulan, terhadap jorban ES (17) warga Kabupaten Lampung Selatan.Peristiwa diduga berawal saat para tersangka berkenalan melalui media sosial, dan sepakat membuat janji pertemuan, pada Rabu (20/12/2023) malam, di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti.
Ketika bertemu di salah satu rumah kosong, tersangka sempat meraba-raba bagian dada korban. "Kemudian memaksa melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak," kata Kapolres, Selasa (2/1/2024),�
Korban yang mengalami trauma, akibat kejadian tersebut, kemudian melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya, kepada pihak keluarga dan kepolisian. Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, untuk menghindari terjadinya amuk massa, serta guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukanny
Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Pencabulan di Pasir Sakti Lampung Timur ini Dilarikan Ke Kantor Polisi
eorang tersangka tindak pidana pencabulan terpaksa dilarikan �ke kantor polisi.untuk menghindari ll amuk massa, Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dida
This article comes from the Internet and does not represent the position of this site. Please indicate the source when reprinting.
Link address of this article:http://www.ccccwh.com/wangzhanyouhua/2024-08-19/481.html
Link address of this article:http://www.ccccwh.com/wangzhanyouhua/2024-08-19/481.html